Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 28 Tahun 2021 tertanggal 7 Juni 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri. Peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDdikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, pada tanggal 2 Juni 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Bersama tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Setiap tanggal 1 Juni pun diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan menjadi hari libur nasional.
Halo para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan seluruh Masyarakat di wilayah Kalimantan Tengah. Pada tanggal 23 Mei 2021 ini, Provinsi Kalimantan Tengah akan genap berusia 64 tahun.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi COVID. Surat Edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bulan Ramadan tahun ini sendiri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13 April 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi telah menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021, yang diperkirakan akan jatuh mulai tanggal 13 April 2021.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 8 April 2021.