Cegah Klaster Baru COVID-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi 2 Hari
Pemerintah secara resmi menyepakati dan menetapkan perubahan terhadap Cuti Bersama Tahun 2021, yang semula berjumlah 7 (tujuh) hari, kini dipangkas menjadi tinggal 2 (dua) hari saja. Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru COVID-19 akibat dari adanya libur panjang.
Perubahan Cuti Bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas mengenai Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021. Rapat itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekretaris Jenderal Kementerian (Sekjen) Agama Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan sejumlah Pejabat Eselon 1 kementerian/lembaga terkait.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ungkap Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021), sebagaimana dikutip dari rilis Kemenko PMK.
Pemangkasan cuti bersama ini dipandang perlu untuk dilakukan sebagai langkah antisipasi (preventif) untuk mencegah timbulnya lonjakan kasus baru COVID-19. Seperti diketahui dari beberapa kali libur panjang sebelumnya di tahun 2020, ada kecenderungan terjadi lonjakan kasus COVID-19 selepas libur panjang, yang diakibatkan dari mobilitas masyarakat yang meningkat.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang, sehingga penularan meningkat," tutur Menko PMK Muhadjir Effendy.
Adapun Cuti Bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yaitu:
- tanggal 12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW);
- tanggal 17, 18, 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah); dan,
- tanggal 27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).
Lebih lanjut, 2 (dua) hari cuti bersama yang masih tetap, yakni pada tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
(Tulisan: SSS; Sumber: Portal Resmi Kemenko PMK)