Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) telah mengeluarkan Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) secara resmi telah menerbitkan izin Persetujuan Pengunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech Inc. China dan didaftarkan di Indonesia oleh PT Bio Farma.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero). Fatwa ini ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021 di Jakarta.
Pemerintah telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan surveilans kesehatan COVID-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmenkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. Hal ini adalah dalam rangka pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi untuk mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Di samping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, intervensi berupa Vaksinasi perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, sasaran penerima vaksin COVID-19 perlu ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok (herd immunity).
Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Pada tanggal 10 September 2020 yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menyepakati dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE.23 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 30 November 2020.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Untuk menindaklanjuti Keppres Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/866/IV.7/BKD Perihal Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.