SKB 3 Menteri Cuti Bersama Idulfitri 1443 H
Pemerintah telah resmi menetapkan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H/2022 M, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2022.
Dalam lampiran SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB Nomor: 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, dapat diketahui bahwa cuti bersama Idulfitri tahun 2022 ini ada sebanyak 4 hari, yakni 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Dijelaskan pula dalam SKB 3 Menteri itu, penetapan cuti bersama Lebaran ini perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19, dan juga sesuai diktum keempat pada peraturan sebelumnya, yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Lebih lanjut, dokumen SKB 3 Menteri yang memuat cuti bersama lebaran tahun 2022 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:
Situs web resmi Kementerian PAN RB
atau
SKB 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idulfitri 1443 H.pdf
(Tulisan: SSS; Sumber: setkab.go.id dan jdih.menpan.go.id)