Sekilas Pandang

Share

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/11687/SJ tanggal 24 Oktober 2019, perlu dilakukan penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja (SOTK) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkanlah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah adalah sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kalimantan Tengah.

Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1. pengoordinasian penyusunan Kebijakan Daerah;

2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kebijakan Daerah;

4. pelayanan administratif dan pembinaan ASN pada Perangkat Daerah;

5. pembinaan administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, hukum, dan organisasi;

6. fasilitasi administrasi pembangunan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat;

7. pengelolaan barang dan jasa, administrasi pimpinan dan umum; dan

8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.


Share