Visi: "KALTENG MAKIN BERKAH (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis)"
Pengelola website ini didasarkan pada surat keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 070/070/PKP.III/I/2020 tentang Pembentukan Tim Pengelola Website Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah berada di dalam Kantor Gubernur Kalimantan Tengah
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Rekomendasi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/11687/SJ tanggal 24 Oktober 2019, perlu dilakukan penyesuaian kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja (SOTK) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah