Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Hadiri Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR BPN

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Hadiri Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri ATR BPN

Share

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur Edy Prarowo menghadiri Rapat Koordinasi (RAKOR) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid.

Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang tersebut digelar di Aula Jayang Tingang Lantai II, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kota Palangka Raya, Kamis, 11 Desember 2025. Rakor ini diikuti oleh Forkopimda Provinsi Bupati/Wali Kota, dan jajaran Kantor BPN se-Kalteng.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengucapkan selamat datang kepada Menteri ATR/BPN Ri Nusron Wahid, sekaligus menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya Rakor Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang ini.

Rakor ini merupakan kesempatan luar biasa yang menjadi ruang bagi Kepala Daerah Se-Kalimantan Tengah untuk dapat berkonsultasi langsung dengan Menteri, sehingga segala permasalahan Pertanahan dan Tata Ruang di Bumi Tambun Bungai dapat terselesaikan.

Sebagai Peovinsi terluas di Indonesia, Kalteng memiliki potensi pengelolaan lahan yang besar untuk dimanfaatkan ke berbagai sektor, antara lain pertanian, peternakan, kehutanan, dan pemukiman. Namun, masih ada sejumlah tantangan, seperti alih fungsi lahan, konflik atau sengketa tanah, tumpang tindih, hingga seperti diketahui sekitar 77 persen wilayah Kalteng masih berupa kawasan hutan.

"Oleh karena itu, Tata Ruang Wilayah perlu mendapat perhatian serius karena masih banyak desa atau lahan masyarakat berada dalam kawasan hutan, sehingga sulit untuk mendaftarkan tanah atau membangun wilayah tersebut," ungkap Gubernur.

Gubernur kemudian melaporkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalteng banyak yang sudah memasuki proses revisi, untuk menyesuaikan kondisi sekarang dan arah pembangunan kedepan. Gubernur pun meminta dukungan Menteri ATR agar proses RTRW di Kalteng itu bisa segera diselesaikan.

Gubernur selanjutnya menegaskan komitmen untuk mendorong penyusunan RDTR (Rencana Detil Tata Ruang) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng. Selain itu juga terkait Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga alih fungsi lahan pertanian terkendali.

"Hal itu tentunya sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden, khususnya cita ke-2, yakni ā€œMemantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru," tegas Gubernur.

Sementara itu, Menteri Nusron Wahid dalam arahannya menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN RI untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menuntaskan segala persoalan pertanahan dan Tata Ruang di Kalteng. Menteri ATR juga berharap sinergi stakeholders untuk pemutakhiran data, khususnya terkait Sertipikat Tanah terbitan lama.

"Saya mohon Pak Bupati, Pak Wali Kota, termasuk tokoh-tokoh agama, tolong kalau ada pertemuan RT, RW tolong sampaikan, kita membuka diri, yang model sertipikat itu (terbitan lama, -red) dimutakhirkan. Kenapa? Ini potensi tumpang tindih," pungkas Menteri ATR Nusron Wahid.

Lebih lanjut pada kesempatan itu, Menteri ATR Nusron Wahid menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 13 penerima, dengan total 18 sertipikat yang diberikan, diantaranya kepada Gubernur Agustiar Sabran Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk Sekolah Khusus.

Kemudian, Kapolda menerima Sertipikat Hak Pakai untuk Markas Komando Brimob, Wali Kota Palangka Raya dan Kapuas Sertipikat Hak Pakai untuk Sekolah Rakyat, Bupati Pulang Pisau Sertipikat Hak Pakai untuk Mal Pelayanan Publik, Bupati Seruyan 2 Sertipikat Hak Pakai untuk SD dan Pos, dan Ketua Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Koperasi Merah Putih Pembuang Hulu I untuk Koperasi Merah Putih.

Selain itu, Diserahkan pula Sertipikat Hak Wakaf atas nama Perguruan Islam Darul Ulum Pangkalan Lima, Persyarikatan Muhammadiyah untuk rencana kompleks sarana dan prasarana pendidikan, sosial dan keagamaan, Nahdlatul Ulama untuk Klinik Pratama, Gereja Kalimantan Evangelis, Yayasan Ma'arif Nahdlatul Ulama Kalimantan Tengah untuk SD, SMP, dan SMA, dan Institut Teknologi dan Sains Nahdlatul Ulama Kalimantan Tengah.

(Tulisan: NOVA; Foto: EKA)


Share