DPRD dan Pemprov Kalteng Rapat Gabungan Bahas Pembentukan Pansus 3 Raperda

DPRD dan Pemprov Kalteng Rapat Gabungan Bahas Pembentukan Pansus 3 Raperda

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Darliansjah didampingi Perangkat Daerah terkait menghadiri Rapat Kerja Gabungan Komisi bersama anggota DPRD Provinsi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, Rabu, 14 Januari 2026.

Adapun Rapat Kerja (Raker) Gabungan kali membahas mengenai Pembentukan Tim/Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Tiga Raperda yang dimaksud adalah Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan. 

Dalam Raker yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi ini, Pemprov Kalteng melalui Staf Ahli Darliansjah menjelaskan, berkenaan 3 Raperda tersebut, Kepala Perangkat Daerah terkait sudah diminta untuk mempersiapkan dokumen guna pembahasan lebih lanjut. 

"Raperda ini kami susun berdasarkan tujuan menyelaraskan kebijakan pusat," ujar Staf Ahli Darliansjah. 

Lebih lanjut dikatakan, ketiga Raperda itu amanah peraturan pusat, dan menjadi kebutuhan mendesak. Pihak Pemprov Kalteng mengusulkan Pansus Raperda Perpustakaan dan Kearsipan dapat digabung menjadi satu demi efisiensi, sedangkan Raperda PTSP dibahas Pansus tersendiri. 

Hal tersebut kemudian dibahas bersama pimpinan rapat dan anggota Komisi yang hadir, dan disepakati bahwa 3 Raperda akan dibahas dalam 2 Pansus saja.

(Tulisan: DEWI; Foto: FENDY; Suntingan: SETYA)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share