Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Share

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Perpres Stranas PKTA itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2022 oleh Presiden, dan kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Praktino pada tanggal yang sama.

Ada 3 (tiga) pertimbangan yang melatarbelakangi ditetapkannya Perpres 101/2022 tersebut. Pertama, untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Kedua, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah. Ketiga, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan, sehingga diperlukan strategi nasional.

Dijelaskan dalam Pasal 1, Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

Lebih lanjut, salinan dokumen Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Stranas PTKA tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:

setkab.go.id

atau

https://setkab.go.id/presiden-keluarkan-perpres-stranas-penghapusan-kekerasan-terhadap-anak/

atau

Perpres_Nomor_101_Tahun_2022.pdf

(Tulisan: SSS)


Share