SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2023
Pemerintah resmi menetapkan perubahan terhadap Cuti Bersama Idulfitri Tahun 2023. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 yang telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Aznas di Jakarta, pada tanggal 29 Maret 2023.
SKB tersebut memuat perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 tahun 2022 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah yang semula berjumlah empat hari (tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023) diubah dan ditambah satu hari menjadi total lima hari, yakni pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Disebutkan dalam SKB ini, perubahan cuti bersama tersebut perlu dilakukan, dengan pertimbangan dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arus mudik Hari Raya Idulfitri tahun 2023.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, dokumen SKB 3 Menteri mengenai perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan-tautan (links) berikut ini:
https://kemenkopmk.go.id/skb-perubahan-harlibnas-dan-cuti-bersama-2023
atau
https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-skb-perubahan-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2023/
atau
SKB Perubahan Harlibnas dan Cuti Bersama 2023-1.pdf
(Tulisan: SSS; Sumber Dokumen: Kemenkopmk.go.id)