Di samping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, intervensi berupa Vaksinasi perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, sasaran penerima vaksin COVID-19 perlu ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok (herd immunity).
Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Pada tanggal 10 September 2020 yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menyepakati dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE.23 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 30 November 2020.
Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Untuk menindaklanjuti Keppres Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/866/IV.7/BKD Perihal Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi mengumumkan Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Formasi Tahun 2019, dengan telah dikeluarkannya surat Pengumuman Nomor: 800/696/II.7/BKD tertanggal 30 Oktober 2020.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi mengumumkan jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan telah dikeluarkannya surat Pengumuman Nomor: 800/67/II.8/BKD tertanggal 18 Agustus 2020.
Di Jakarta, pada tanggal 18 Agustus 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Surat Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 Perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

