SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 440/2622/SJ TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DAERAH

SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 440/2622/SJ TENTANG PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 DAERAH

Share

Pada tanggal 29 Maret 2020, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia itu merupakan tindak lanjut dari:

  1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat Edaran Mendagri tersebut memuat mengenai berbagai langkah yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19. Salah satunya menyebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

Untuk mengetahui lebih lengkap isinya, dokumen Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2622/SJ dapat diunduh (di-download) di bawah ini:

SE Mendagri No 440.2622.SJ GTPP COVID-19.pdf

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)


Share