Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama  Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021

Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021

Share

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Surat Edaran ini telah ditandatangani secara resmi oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Doni Monardo pada tanggal 19 Desember 2020.

Maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan COVID-19 selama Iibur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang disertai dengan berbagai langkah pemantauan, pengendalian, dan evaluasi.

Hal tersebut sangat penting atau krusial dalam rangka untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19, terutama akibat adanya mobilitas perjalanan masyarakat yang tinggi pada masa libur tersebut.

Adapun periode Iibur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dimaksudkan dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Selanjutnya, ruang lingkup yang diatur dalam Surat Edaran ini meliputi: (1) Protokol Kesehatan Umum; (2) Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri; (3) Protokol Kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional; dan, (4) Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi.

Untuk mengetahui informasi lengkap, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut dapat diunduh (di-download) pada portal resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui tautan (link) di bawah ini:

https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-nomor-3-tahun-2020

atau

SE Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020.pdf


(Tulisan: SSS)


Share