Surat Edaran Nomor: 800/866/IV.7/BKD Perihal Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Surat Edaran Nomor: 800/866/IV.7/BKD Perihal Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Share

Untuk menindaklanjuti Keppres Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/866/IV.7/BKD Perihal Perubahan Keempat Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Seperti diketahui, melalui Keppres 23/2020, Pemerintah merubah ketentuan jumlah hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, yang semula tanggal 28 s.d. 31 Desember 2020 (4 hari), akhirnya ditetapkan menjadi tanggal 31 Desember (1 hari) saja. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 akibat libur panjang.

Surat Edaran Nomor: 800/866/IV.7/BKD yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri atas nama Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran pada tanggal 15 Desember 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Salah satu yang diatur dalam surat tersebut, Unit Kerja/Satuan Organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas diminta untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lengkap, Surat Edaran Nomor: 800/866/IV.7/BKD tersebut dapat diunduh (di-download) melalui portal resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tautan (link) berikut:

https://bkd.kalteng.go.id/?p=1370

atau

https://bkd.kalteng.go.id/wp-content/uploads/2020/12/PERUBAHAN-KE-4-CUTI-BERSAMA-TAHUN-2020.pdf

atau

SURAT EDARAN PERUBAHAN KE-4 CUTI BERSAMA 2020.pdf


(Tulisan: SSS)


Share