Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020
Di Jakarta, pada tanggal 18 Agustus 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.
Keppres ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Cuti Bersama Tahun 2020.
Terdapat 4 (empat) hal yang diatur dalam Keppres tersebut. Pertama, menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2O, yaitu:
- pada tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah;
- tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW;
- tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal; dan,
- tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Kedua, cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketiga, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti jumlah tahunannya ditambah sesuai dengan cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat, Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2020.
Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) di bawah ini:
Keppres_Nomor_17_Tahun_2020.pdf
atau dapat juga mengunjungi portal resmi Sekretariat Kabinet RI dengan tautan (link) berikut:
(Tulisan: SSS/NY/DS)
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah