Keppres 23/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020

Keppres 23/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020

Share

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Melalui Keppres 23/2020 ini, ketentuan Diktum Kesatu Keppres 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 secara resmi diubah. Sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang semula ditetapkan tanggal 28 s.d. 31 Desember 2020 (4 hari), akhirnya diubah menjadi tanggal 31 Desember (1 hari) saja.

Pada Keppres 17/2020 sebelumnya dalam Diktum Kesatu menyebutkan, "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah."

Sementara itu, pada Keppres Nomor 23 Tahun 2020, ketentuan Diktum Kesatu tersebut berubah menjadi, "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah."

Selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020, penetapan Keppres 23/2020 ini adalah dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun 2020,” bunyi pertimbangan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 8 Desember 2020 ini, seperti dikutip dari portal resmi Sekretariat Kabinet RI.

Seperti diketahui dari situs resmi covid19.go.idberdasarkan pengalaman pada masa libur panjang sebelumnya, peningkatan jumlah penambahan kasus terkonfirmasi positif akan terjadi pada sekitar  2 pekan setelahnya. Pada libur panjang Idul Fitri berdampak peningkatan kasus positif sebesar 69-93 persen pada tanggal 28 Juni 2020. Lalu, libur panjang periode HUT RI berdampak sebesar 58-118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020. Dan, libur panjang akhir Oktober dan awal November berdampak 17-22 persen pada tanggal 8 s.d. 22 November 2020.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal II Keppres 23/2020 yang dapat diakses atau diunduh (di-download) pada laman resmi jdih.setkab.go.id ini atau melalui tautan (link) di bawah ini:

Keppres_Nomor_23_Tahun_2020.pdf


(Tulisan: SSS; Sumber: setkab.go.id dan covid19.go.id)


Share