Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Share

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Pada tanggal 10 September 2020 yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menyepakati dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Berdasarkan SKB tersebut, tahun 2021 akan memiliki 16 (enam belas) hari Libur Nasional dan 7 (tujuh) hari Cuti Bersama, sehingga secara keseluruhan berjumlah 23 (dua puluh tiga) hari. Dengan dikeluarkannya SKB itu, dapat menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dan Swasta, sehingga tercapai efektivitas dan efisiensi  dalam penyelenggaraan hari kerja.

Untuk dapat mengunduh (men-download) dokumen SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan tautan (link) di bawah ini:

kemenkopmk.go.id

atau

SKB Cuti Bersama Tahun 2021.pdf


(Tulisan: SSS; Sumber Infografis: Kemenko PMK)

Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share