Selamat Hari Musik Nasional Tahun 2020
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional, dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013. Diterangkan lebih lanjut dalam Keppres tersebut, Hari Musik Nasional bukan merupakan hari libur.
Ada beberapa hal yang mendasari Penetapan Hari Musik Nasional tersebut. Pertama, musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi-dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Kedua, para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini memeringati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional.
Penetapan tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, sehingga mampu menumbuhkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta memacu terangkatnya prestasi dan derajat musik Indonesia, baik di kancah nasional, regional, dan internasional.
Dikutip dari Situs Web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, tanggal 9 Maret ini bertepatan dengan kelahiran Pahlawan Nasional Pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf (W.R.) Soepratman, tepatnya 9 Maret 1903 di Jatinegara, Jakarta. Meskipun ada pula sebagian meyakini beliau lahir tanggal 19 Maret 1903 di Purworejo, namun hal tersebut tidak merubah esensi ditetapkannya Hari Musik Nasional pada tanggal 9 Maret dimaksudkan pula untuk menghormati serta mengenang jasa dan sumbangsih W.R. Soepratman bagi Bangsa Indonesia.
(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)