Di Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan dikeluarkannya Perpres 82 Tahun 2020, Pemerintah secara resmi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI telah mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020. Tema besar yang diusung dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini adalah Indonesia Maju.
Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran telah menandatangani Instruksi Nomor: 188.54/47/BPBPK tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, 22 Mei 2020.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menetapkan Keputusan Nomor: 188.44/39/2020 tertanggal 30 April 2020, yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah memperpanjang masa Belajar Dari Rumah (BDR) hingga 25 Juni 2020, sebagai upaya untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran pandemik COVID-19 (Virus Corona), dengan mempertimbangkan perpanjangan Status Tanggap Darurat di Kalteng yang telah ditetapkan sampai dengan tanggal 25 tersebut.
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/104/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Gubernur Sugianto Sabran pada tanggal 16 April 2020.
Pemerintah telah secara resmi melakukan perubahan kedua terhadap Libur Nasional Cuti Bersama Tahun 2020, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan percepatan penanganan pandemik COVID-19 (Virus Corona) di Indonesia.
Pada tanggal 29 Maret 2020, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Pada tanggal 18 Maret 2020, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 800/29/IV.I/BKD tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur Sugianto Sabran menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk memperhatikan Protokol Status Siaga Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana sudah diatur dalam Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/23/Disdik, yang dapat diunduh (didownload) di bawah ini: