SURAT EDARAN MENTERI AGAMA TENTANG PENYELENGGARAAN SALAT IDUL ADHA 1441 H DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA TENTANG PENYELENGGARAAN SALAT IDUL ADHA 1441 H DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Share

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Idul Adha kali ini akan dirayakan di tengah Pandemi Covid-19, sehingga masyarakat diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Kementerian Agama telah mengeluarkan dua Surat Edaran untuk menjadi pedoman atau acuan bagi masyarakat dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Pertama, SE Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H /2020 M Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan Dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19.

Seluruh masyarakat yang merayakan Idul Adha pun diminta untuk dapat mematuhi dua surat edaran tersebut, agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan baik dan lancar, dengan menerapkan protokol kesehatan, dan sekaligus masyarakat juga dapat terjaga dari risiko penularan Covid-19.

Kedua Surat Edaran dari Kementeri Agama RI tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:

SE MENAG NO 18 TAHUN 2020.PDF

SE MENAG NO 31 TAHUN 2020.pdf



Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share