PEDOMAN PERINGATAN HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI TAHUN 2020
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara RI telah mengeluarkan Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020. Tema besar yang diusung dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini adalah Indonesia Maju.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, HUT RI kali ini diperingati di tengah pandemi COVID-19, sehingga seluruh rangkaian kegiatan peringatannya harus diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19.
Selain itu, tepat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB (selama 3 menit) segenap masyarakat lndonesia wajib untuk menghentikan aktivitasnya sejenak:
- Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan Iagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
- Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang Iain apabila dihentikan.
- Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda Iainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Untuk informasi lebih detail, Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020, mulai dari tema dan logo, pedoman pokok kegiatan, dan tatacara penyelenggaraan upacara, dapat diunduh di portal resmi Kementerian Sekretariat Negara RI melalui tautan di bawah ini:
Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah