SKB TIGA MENTERI TENTANG PERUBAHAN KEDUA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

SKB TIGA MENTERI TENTANG PERUBAHAN KEDUA LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

Share

Pemerintah telah secara resmi melakukan perubahan kedua terhadap Libur Nasional Cuti Bersama Tahun 2020, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan percepatan penanganan pandemik COVID-19 (Virus Corona) di Indonesia.

Seiring dengan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik saat lebaran, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri, yang semula ditetapkan pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun, tepatnya tanggal 28-31 Desember 2020. Selain itu, ditambahkan pula Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, yaitu tanggal 28 Oktober 2020.

Perubahan Cuti Bersama 2020 tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020.

SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 tersebut dapat diunduh  (di-download) melalui tautan (link) di bawah ini:

SKB Perubahan Kedua Libnas & Cutber 2020.pdf

atau dapat juga langsung mengunjungi portal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tautan berikut:

https://jdih.menpan.go.id/puu-1039-SKB.html

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)


Share