PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Share

Di Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan dikeluarkannya Perpres 82 Tahun 2020, Pemerintah secara resmi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

Pembentukan Komite ini tidak lain untuk memastikan penanganan kesehatan dan pemulihan sektor ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat berjalan secara beriringan dan terpadu. "Antara persoalan kesehatan terkait Covid-19 dan ekonomi tidak bisa dipisahkan. Belajar dari banyak negara yang terlalu heavy di penanganan kesehatan, persoalan ekonominya menjadi persoalan tersendiri. Sehingga dengan demikian, istilah Bapak Presiden kita harus mengatur antara rem dan gas, mana yang kemudian harus diseimbangkan agar persoalan ekonomi dan kesehatan bisa kita selesaikan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta (Selasa, 21 Juli 2020), seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Berdasarkan Perpres tersebut, Presiden tetap langsung mengendalikan, memantau, dan mengontrol semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawah Presiden, terdapat Komite Kebijakan yang bertugas menyusun rekomendasi kebijakan untuk kemudian melaporkannya kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan strategis yang diperlukan. Komite Kebijakan itu sendiri terdiri atas Ketua (Menko Perekonomian), 6 Wakil Ketua (Menko Kemaritiman dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri), Ketua Pelaksana (Menteri BUMN), dan 2 Sekretaris Eksekutif.

Selanjutnya, Menteri BUMN Erick Thohir selaku Ketua Pelaksana bertanggung jawab secara harian untuk melaksanakan tugas di lapangan dan mengoordinasikan dua satuan tugas (satgas) di bawahnya, yaitu Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Satgas penanganan Covid-19 diketuai Kepala BNPB Doni Monardo, sementara Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional diketuai Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin.

Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, disebutkan dalam Pasal 12 ayat 1 Perpres tersebut, Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID 19. Kemudian, pada ayat 2 ditambahkan, penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID 19.

Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 20 Ayat 1 Butir (b), Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID 19 dan Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Untuk mengetahui lebih detail, dokumen Salinan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 dapat diunduh (di-download) melalui tautan di bawah ini:

perpres-nomor-82-tahun-2020-distribusi-ii.pdf

atau dapat pula langsung mengunjungi portal resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara RI berikut:

jdih.setneg.go.id


(Tulisan: SSS)

Biro Protokol dan Komunikasi Publik Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah


Share