KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PPDB SMA, SMK, DAN SLB TAHUN PELAJARAN 2020/2021

KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PPDB SMA, SMK, DAN SLB TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Share

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menetapkan Keputusan Nomor: 188.44/39/2020 tertanggal 30 April 2020, yang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Ada 2 (dua) hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) tersebut. Pertama, PPDB pada satuan pendidikan formal perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi, guna meningkatkan akses layanan pendidikan. Kedua, untuk menunjang kelancaran dan ketertiban pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB serta terlaksananya koordinasi yang baik dengan pihak terkait.

Sehubungan dengan penyebaran pandemik COVID-19 (Virus Corona) yang dari hari ke hari makin meningkat, tertuang dalam Kepgub Kalteng tersebut, mekanisme pelaksanaan PPDB harus menempatkan kesehatan siswa, orang tua, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah sebagai prioritas utama.

Pelaksanaan PPDB harus mengikuti Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, di antaranya mencegah kerumunan massa berskala besar, sehingga sekolah-sekolah dapat menyelenggarakan PPDB secara online (daring). Namun, apabila ada yang tidak memungkinkan menjalankan PPDB online, sekolah-sekolah tersebut dapat menyelenggarakan PPDB secara offline (tatap muka langsung), dengan memperhatikan Protokol Kesehatan COVID-19.

Bagi sekolah-sekolah yang terpaksa melaksanakan PPDB offline, diwajibkan untuk memberikan pengumuman, agar peserta yang mendaftar secara manual wajib menggunakan masker. Selain itu, sekolah juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan kran air mengalir untuk kepentingan siswa, orang tua, dan panitia PPDB. Pengaturan sesi antrian juga harus disusun, untuk menghindari berkumpulnya banyak orang.

Untuk informasi lebih lengkap, Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/39/2020 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut:

KEPGUB KALTENG PEDOMAN_PPDB_SMA-SMK_2020-2021.pdf

atau dapat langsung mengunjungi portal resmi Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tautan di bawah ini:

https://disdik.kalteng.go.id/pedomanppdbkalteng2020/

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS; Sumber: Dinas Pendidikan Prov. Kalteng)


Share