KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH  NOMOR: 188.44/104/2020 TENTANG PERPANJANGAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19

KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR: 188.44/104/2020 TENTANG PERPANJANGAN STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA COVID-19

Share

Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/104/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020. Keputusan itu ditandatangani Gubernur Sugianto Sabran pada tanggal 16 April 2020.

Tertuang dalam Keputusan Gubernur tersebut, Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah diperpanjang selama 70 (tujuh puluh) hari, mulai dari tanggal 17 April sampai dengan 25 Juni 2020.

Disebutkan pula, Status Tanggap Darurat itu dapat diperpanjang lagi atau dipersingkat, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/104/2020 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:

Kepgub Perpanjangan Tanggap Darurat Covid19.pdf

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)


Share