INSTRUKSI GUBERNUR KALTENG TENTANG PENGAMANAN DAN PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA MENYAMBUT IDUL FITRI 1441 H/2020

INSTRUKSI GUBERNUR KALTENG TENTANG PENGAMANAN DAN PENEGAKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM RANGKA MENYAMBUT IDUL FITRI 1441 H/2020

Share

Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran telah menandatangani Instruksi Nomor: 188.54/47/BPBPK tentang Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, 22 Mei 2020.

Dikeluarkannya Instruksi Gubernur Kalteng tersebut juga merupakan tindak lanjut petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), dalam rangka untuk mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran COVID-19 (Virus Corona).

Melalui Instruksi tersebut, Gubernur Kalteng meminta kepada Bupati/Wali Kota se-Kalteng, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov. Kalteng, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Kalteng, dan seluruh Organisasi kemasyarakatan Islam lainnya untuk dapat menyosialisasi imbauan Pemerintah kepada masyarakat umat Islam di Kalimantan Tengah, antara lain untuk tidak melakukan Takbir Keliling dan menganjurkan pelaksanaan Sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.

Diktum kesatu dalam instruksi Gubernur itu menyebutkan, "Melakukan sosialisasi imbauan Pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan mengimbau secara rutin kepada warga umat Islam untuk tidak melakukan Sholat Hari Raya Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid maupun di tanah lapang."

"Memberikan anjuran kepada warga umat Islam untuk melakukan Sholat Hari Raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing," demikian bunyi diktum kedua Instruksi Gubernur tersebut.

Selain itu, dijelaskan pula dalam Instruksi Gubernur Kalteng tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng diminta juga untuk melakukan monitoring atau pengawasan terhadap penegakan dan pengamanan Protokol Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan, serta melakukan penjagaan pada pos-pos batas untuk memastikan masyarakat tidak mudik/pulang kampung.

(Tulisan: SSS; Editor: NY, DS)


Share