Surat Edaran Nomor: 800/97/IV.1/BKD Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/97/IV.1/BKD Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, atas nama Gubernur Kalteng, telah menandatangani SE yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi tersebut pada tanggal 26 Februari 2021.

SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2021

Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru COVID-19 akibat dari adanya libur panjang, Pemerintah secara resmi telah menetapkan perubahan terhadap Cuti Bersama Tahun 2021, yang semula berjumlah 7 (tujuh) hari dipangkas menjadi 2 (dua) hari saja.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Di samping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, intervensi berupa Vaksinasi perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, sasaran penerima vaksin COVID-19 perlu ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok (herd immunity).

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Pada tanggal 10 September 2020 yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menyepakati dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.