Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Surat Edaran tersebut yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 5 April 2021.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/97/IV.1/BKD Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, atas nama Gubernur Kalteng, telah menandatangani SE yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi tersebut pada tanggal 26 Februari 2021.
Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru COVID-19 akibat dari adanya libur panjang, Pemerintah secara resmi telah menetapkan perubahan terhadap Cuti Bersama Tahun 2021, yang semula berjumlah 7 (tujuh) hari dipangkas menjadi 2 (dua) hari saja.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/34/IV.1/BKD Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SE tersebut telah ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2021 oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, atas nama Gubernur Kalteng.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) telah mengeluarkan Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) secara resmi telah menerbitkan izin Persetujuan Pengunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech Inc. China dan didaftarkan di Indonesia oleh PT Bio Farma.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero). Fatwa ini ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021 di Jakarta.
Pemerintah telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan surveilans kesehatan COVID-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmenkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. Hal ini adalah dalam rangka pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi untuk mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
Di samping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, intervensi berupa Vaksinasi perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, sasaran penerima vaksin COVID-19 perlu ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok (herd immunity).
Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Pada tanggal 10 September 2020 yang lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah menyepakati dan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.