Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 Terkait Aplikasi PeduliLindungi

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020 Terkait Aplikasi PeduliLindungi

Share

Pemerintah telah menetapkan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaksanaan surveilans kesehatan COVID-19, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmenkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. Hal ini adalah dalam rangka pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi untuk mendukung upaya penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, aplikasi PeduliLindungi dalam rangka surveilans kesehatan COVID-19 tersebut telah berjalan dan berkontribusi dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19 di Indonesia. Namun demikian, aplikasi tersebut perlu lebih dioptimalkan lagi dalam rangka fasilitasi Kenormalan Baru atau yang sekarang disebut Adaptasi Kebiasaan Baru.

Oleh karena itu, Menteri Kominfo kemudian kembali mengeluarkan Keputusan Nomor 253 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020. Dalam Kepmenkominfo 253/2020 itu dimuat ketentuan penambahan fitur dan juga penambahan ketentuan terkait Kementerian/Lembaga Lain yang turut berkoordinasi dalam aplikasi PeduliLindungi.

Berkenaan dengan penambahan fitur, tertuang dalam Kepmenkominfo 253/2020 ini bahwa aplikasi PeduliLindungi dikembangkan berbagai fitur berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), pemberian peringatan (warning dan fencing), e-sertifikat, GPS, Catatan Harian Digital, dan fitur lain yang ditetapkan. Sebelumnya, dalam Kepmenkominfo 171/2020, fitur PeduliLindungi hanya meliputi penelusuran, pelacakan, dan pemberian peringatan.

Bahkan, aplikasi PeduliLindungi saat ini juga dilengkapi dengan fitur yang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek calon penerima vaksinasi Covid-19, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berkaitan dengan keamanan data pribadi yang digunakan tersebut, Permenkominfo 253/2020 juga telah mengatur ketentuan bahwa pengoperasian dan pengelolaan Aplikasi PeduliLindungi wajib melindungi data pribadi.

Untuk mengetahui informasi selengkapnya, Kepmenkominfo Nomor 253 Tahun 2020 dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:
covid19.go.id

atau

Kepmenkominfo No. 253 Tahun 2020.pdf

Kemudian, untuk dapat mengunduh Kepmenkominfo Nomor 171 Tahun 2020 melalui tautan di bawah ini:

jdih.kominfo.go.id

atau

Kepmenkominfo Nomor 171 Tahun 2020.pdf

Lebih lanjut, aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui tautan ini: https://pedulilindungi.id/

(Tulisan: SSS)


Share