Surat Edaran Nomor: 800/97/IV.1/BKD Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Surat Edaran Nomor: 800/97/IV.1/BKD Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/97/IV.1/BKD Perihal Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, atas nama Gubernur Kalteng, telah menandatangani SE yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi tersebut pada tanggal 26 Februari 2021.

Diterbitkannya Surat  Edaran ini adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Surat Edaran ini diantaranya memuat mengenai pemangkasan jumlah hari Cuti Bersama pada tahun 2021, yang semula terdapat 7 (tujuh) hari, kini dikurangi menjadi hanya 2 (dua) hari saja. Di samping itu, melalui Surat Edaran tersebut, setiap Pimpinan Instansi Pemerintah dan Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan kerja masing-masing, sehingga pelayanan publik dapat tetap berjalan dengan baik dan optimal.

Informasi lengkap dalam Surat Edaran Nomor: 800/97/IV.1/BKD tersebut dapat langsung diakses dan diunduh (di-download) pada portal resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, melalui tautan (link) berikut ini:

https://bkd.kalteng.go.id/?p=1557

atau

https://bkd.kalteng.go.id/wp-content/uploads/2021/03/SE-SEKDA-TERKAIT-PERUBAHAN-CUTI-BERSAMA-THN-2021.pdf

atau

SE-SEKDA-TERKAIT-PERUBAHAN-CUTI-BERSAMA-THN-2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share