SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2021

SKB Tiga Menteri Tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2021

Share

Dalam rangka untuk mencegah terjadinya penyebaran atau klaster baru COVID-19 akibat dari adanya libur panjang, Pemerintah secara resmi telah menetapkan perubahan terhadap Cuti Bersama Tahun 2021, yang semula berjumlah 7 (tujuh) hari dipangkas menjadi 2 (dua) hari saja.

Pada tanggal 22 Februari 2021, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021.

SKB tersebut memuat perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Disebutkan dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, perubahan Cuti Bersama Tahun ini perlu dilakukan sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 dan untuk mencegah timbulnya klaster baru COVID-19.

Dijelaskan pula bahwa, Cuti Bersama tahun 2021 yang dihapus ada sebanyak 5 hari, yaitu:

  • tanggal 12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW);
  • tanggal 17, 18, dan 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah);
  • tanggal 27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).

Selanjutnya, 2 (dua) hari Cuti Bersama yang masih tetap ada, yakni tanggal 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember dalam rangka Raya Natal Tahun 2021.

Lebih lanjut, untuk dapat mengunduh (men-download) dokumen SKB 3 Menteri mengenai perubahan Cuti Bersama Tahun 2021, dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian PAN RB, dengan tautan (link) di bawah ini:

https://jdih.menpan.go.id/puu-1186-Skb.html

atau

SKB 3 Menteri tentang Perubahan Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share