Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac dan PT Bio Farma
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero). Fatwa ini ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2021 di Jakarta.
Dikeluarkannya Fatwa MUI ini seiring dengan telah diterbitkannya Izin Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin produksi Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) pada hari yang sama, Senin (11/01/2021).
Sebelumnya, pada Jumat (08/01/2021) lalu, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan vaksin produksi Sinovac halal dan suci, namun Fatwa utuhnya baru akan disampaikan setelah Badan POM (atau yang sering juga disingkat BPOM) mengemukakan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan vaksin tersebut.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi mui.or.id, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan, sehingga Komisi Fatwa MUI menerbitkan Fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co. Ltd China dengan dua diktum sekaligus.
“Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya.
Adapun diktum kedua yang tertuang dalam fatwa itu menyebutkan: (1) pertama, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal; (2) kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Informasi lengkap mengenai isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tersebut dapat dilihat pada Foto Terkait di bawah ini, atau dapat pula dengan langsung mengunjungi atau mengakses laman resmi MUI, dengan tautan berikut: https://mui.or.id/berita/29425/mui-terbitkan-fatwa-covid-19-sinovac-ini-redaksi-lengkapnya/.
(Tulisan: SSS)