
Pemprov Kalteng dan DPRD Sepakati Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan Daerah
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran, menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap ketahanan dan kedaulatan pangan sebagai isu strategis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) H. Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Kota Palangka Raya, Senin, 2 Juni 2025.
“Ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian kita bersama," tegas Wagub saat menyampaikan Pidato Gubernur dalam kesempatan rapat paripurna siang itu.
"Tidak hanya terkait dengan ketersediaan lahan, kita juga sadari bahwa pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek,” lanjutnya.
Wagub pun menambahkan bahwa, perhatian terhadap petani, nelayan, dan pembudidaya ikan merupakan bagian penting dari visi-misi pemerintah daerah. “Kami dapat melihat hal tersebut, itulah dasar kenapa kami memilih salah satu dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu memperhatikan kehidupan Petani dan Nelayan sebagai bagian dari BETANG MAKMUR,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong itu, secara resmi disepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif strategis, masing-masing tentang: (1) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan; dan, (2) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda H. Muhajirin, menjelaskan bahwa Raperda pertama dirancang sebagai landasan hukum untuk melindungi dan memberdayakan para pelaku utama sektor pertanian dan perikanan di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Raperda kedua merupakan respons terhadap ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian akibat tekanan industri, permukiman, dan pembangunan infrastruktur.
"Substansi utama dari Perda ini adalah berfokus pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini menetapkan kriteria, klasifikasi, serta tata ruang lahan pertanian yang harus dilindungi agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan," ujar Muhajirin.
Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam menjalankan usaha yang produktif dan berdaya saing tinggi. Selain itu, Raperda ini juga merupakan bagian dari upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan nasional.
Rapur ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wagub dan pimpinan DPRD. Dengan disahkannya kedua Raperda ini, diharapkan keberlanjutan sektor pertanian dan perikanan di Kalimantan Tengah makin terjamin, dan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor tersebut
(Tulisan: ANA, KIM; Foto: BENITO)