Keputusan Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Keputusan Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Share

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) telah mengeluarkan Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenkes RI Muhammad Budi Hidayat pada tanggal 2 Januari 2021 lalu. Di dalam Lampiran Keputusan Dirjen P2P ini tercantum mengenai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Juknis tersebut menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, tenaga kesehatan, dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Disebutkan pula dalam Diktum Ketiga Keputusan ini, "Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Juknis Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing."

Lebih lanjut, untuk mengetahui informasi lengkap mengenai Juknis Vaksinasi COVID-19, Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:

covid19.go.id

atau

SK Dirjen P2P Kemenkes Juknis Vaksinasi COVID-19.pdf


(Tulisan: SSS)


Share