Badan POM Terbitkan Persetujuan Penggunaan Darurat Pertama untuk Vaksin COVID-19 Sinovac

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 ini, di mana salah satu yang akan segera dilaksanakan yaitu program vaksinasi. Saat ini Pemerintah pun telah melaksanakan pengadaan vaksin Coronavac, yang diproduksi oleh Sinovac Biotech Inc. dan didaftarkan di Indonesia oleh PT Bio Farma. Meski demikian, vaksin tersebut baru dapat digunakan setelah mendapatkan izin keamanan Emergency Use Authorization (EUA) atau Persetujuan Pengunaan dalam Kondisi Darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM).

MUI Pusat Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (08/01/2021), Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci. Namun demikian, penggunaan vaksin ini masih harus tetap menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Buku Saku #InfoVaksin

Kata vaksin mungkin sering terdengar sekarang ini dan memunculkan banyak tanda tanya atau pertanyaan. Apa itu vaksin? Juga berbagai pertanyaan lanjutannya.

Survei Penerimaan Vaksin COVID-19 di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi pandemi COVID-19, termasuk rencana penyediaan vaksin COVID-19. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), dengan dukungan UNICEF dan WHO, melakukan survei daring untuk memahami pandangan, persepsi, dan perhatian masyarakat terkait vaksinasi COVID-19. Survei daring tersebut berlangsung dari tanggal 19 hingga 30 September 2020. Lebih dari 115.000 responden dari 34 provinsi dan 508 dari 514 Kabupaten/Kota mengikuti survei ini.

Buku Panduan Kemitraan dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat telah menyusun dan menerbitkan Buku Panduan Kemitraan dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Buku ini mengulas, antara lain peran dan dukungan dari segenap mitra yang terjalin dalam kolaborasi penta helix, termasuk uraian pola kemitraan di level kabupaten dan kecamatan yang menggambarkan peran penting dari berbagai tingkat pengaruh yang saling terkait dalam pencegahan COVID-19 sesuai protokol kesehatan.

Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk CPNS TA 2019

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Surat Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 Perihal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran (TA) 2019. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.

SURAT EDARAN MENTERI AGAMA TENTANG PENYELENGGARAAN SALAT IDUL ADHA 1441 H DAN PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Idul Adha kali ini akan dirayakan di tengah Pandemi Covid-19, sehingga masyarakat diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19.

PENGUMUMAN PESERTA SKB SELEKSI CPNS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2019

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) secara resmi mengumumkan nama-nama Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 yang berhak untuk mengikuti tahapan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), dengan telah dikeluarkannya surat Pengumuman Nomor: 800/447/II.7/BKD tertanggal 27 Juli 2020.

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG KOMITE PENANGANAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Di Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2020, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dengan dikeluarkannya Perpres 82 Tahun 2020, Pemerintah secara resmi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, untuk menggantikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.