Program Vaksinasi Dimulai, Presiden Jokowi Terima Suntikan Dosis Pertama Vaksin COVID-19
Pemerintah secara resmi memulai pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis bagi masyarakat Indonesia. Menandai hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima pemberian suntikan dosis pertama Vaksin COVID-19 di beranda depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 13 Januari 2021.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, terdapat empat tahapan yang dilalui oleh Presiden saat menerima suntikan vaksin COVID-19 tersebut. Pertama, pendaftaran dan verifikasi data yang dilakukan di Meja 1.
Selanjutnya, Presiden berpindah ke Meja 2 untuk dilakukan skrinning berupa anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana, antara lain mengecek tekanan darah dan suhu tubuh Presiden.
Tercatat Presiden memiliki tekanan darah 130/60 mmHg dengan suhu 36,3 derajat celcius. “Tekanan darah Bapak 130/60, sehat. Kalau tekanan darahnya di atas 140 tidak diberikan (suntikan vaksin),” ujar petugas.
Selain itu, petugas juga menanyakan sejumlah pertanyaan untuk penapisan, antara lain konfirmasi tidak pernah terpapar COVID-19; riwayat batuk, demam, dan pilek selama 7 hari terakhir; serta riwayat penyakit jantung atau riwayat penyakit penyerta lainnya. “Di sini saya tulis layak untuk vaksinasi ya,” ujar petugas setelah melakukan skrinning.
Kemudian, Presiden menuju ke Meja 3 untuk menerima suntikan vaksin COVID-19. Di sini Presiden yang tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek diberikan suntikan oleh vaksinator Prof. dr. Abdul Muthalib yang juga merupakan dokter kepresidenan.
“Saya akan mengambil vaksin (COVID-19) dari coolbox yang akan disuntikkan kepada Bapak Presiden,” ujar petugas sembari memperlihatkan vaksin yang diambil.
Vaksin tersebut kemudian diserahkan pada vaksinator Prof. dr. Abdul Mutholib untuk kemudian disuntikkan kepada Presiden. “Enggak terasa sama sekali,” ujar Presiden Jokowi menjawab pertanyaan vaksinator usai disuntik.
Setelah menerima suntikan vaksin, Kepala Negara menuju ke Meja 4 untuk pencatatan. Presiden juga harus menunggu selama 30 menit untuk mengantisipasi apabila ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Sebagai penerima vaksin, Presiden juga diberi kartu vaksinasi dan penanda edukasi pencegahan COVID-19.
Program Vaksinasi COVID-19 ini sendiri dapat mulai dijalankan setelah pada tanggal 11 Januari 2021 lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) resmi menerbitkan Izin Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorizarion (EUA) untuk Vaksin CoronaVac produksi Sinovac dan PT Bio Farma tersebut. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa halal bagi vaksin tersebut.
(Tulisan: SSS; Sumber: Setkab.go.id; Foto: Kemensetneg RI)