Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Libur Tahun Baru Imlek
Pada tanggal 9 Februari 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE ini dijelaskan bahwa, pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN tersebut perlu dilakukan, untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama libur Imlek. Selain itu, hal ini juga untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemudian, ditegaskan dalam Surat Edaran ini, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, mulai dari tanggal 11 Februari sampai 14 Februari 2021. Apabila dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, ASN harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansinya, dan saat bepergian nanti harus selalu mematuhi ketentuan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Melalui Surat Edaran ini, ASN juga diwajibkan untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta menerapkan 5M, yaitu selalu menggunakan masker dengan benar ketika berkegiatan di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi. Dalam penerapan hal ini, ASN diimbau untuk dapat menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungannya.
Selain itu, tertuang pula bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk melakukan penegakan disiplin terkait hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini. Apabila ada yang melanggar, ASN yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran Menpan ini ditujukan kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, dan Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Lebih lanjut, Surat Edaran (SE) Menpan Nomor 4 Tahun 2021 tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) pada portal resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, melalui tautan (link) di bawah ini:
atau
(Tulisan: SSS)