Gubernur Kalteng: Stranas PK Pastikan Kebijakan, Progam dan Anggaran Bermanfaat Nyata Bagi Masyarakat
Gubernur Agustiar Sabran hadir dalam acara Kunjungan dan Koordinasi Terhadap Capaian dan Kendala Pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Senin, 8 Juni 2026.
Kegiatan ini digelar oleh Tim Stranas PK dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Gubernur Kalteng menyambut sangat baik pelaksanaan Stranas PK, yang dinilai akan mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik, bersih, akuntabel, transparan, dan efisien, untuk mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
"Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pelaksanaan Stranas PK bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi menjadi bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan, program, dan anggaran daerah memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," ungkap Gubernur dalam sambutannya.
Dikatakan pula, tata kelola yang makin efektif, didukung sistem terintegrasi, pengawasan kuat, dan pengambilan keputusan berbasis data menjadi keharusan. Untuk itu, optimalisasi Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), pengadaan barang jasa, dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah perlu didorong.
"Kepada Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah saya instruksikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan aksi-aksi Stranas PK, sekaligus mengidentifikasi berbagai hambatan yang memerlukan tindak lanjut bersama," pungkas Gubernur.
Sementara itu, Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraini dalam sambutannya menjelaskan, kunjungan tim Stranas PK ini untuk mendengarkan, berbagi, dan belajar bagaimana pencegahan korupsi bisa nyata diterapkan, tidak hanya slogan, namun masuk ke dalam sistem kerja.
Ada 3 aksi utama yang diperdalam di Kalimantan Tengah yaitu aksi SIPD (rencana, anggaran, penatausahaan, dan pelaporan, aksi Pengadaan Barang dan Jasa (regulasi, kebutuhan, harga, penyedia, kontrak dan pembayaran) dan aksi APIP / Aparat Pengawasan Intern Daerah (regulasi, kebutuhan, analisis risiko, audit dan tindak lanjut).
Keterhubungan 3 instrumen itu dalam siklus pencegahan korupsi akan membuat Pemerintah Daerah memiliki basis yang kuat untuk mencegah pemborosan, mark-up, konflik kepentingan, dan keterlambatan tindak lanjut.
"Kami perlu sampaikan, peran bapak/ibu sebagai pemimpin menjadi penentu, bagaimana orang di balik layar menggunakan itu sebagau instrumen pengambil keputusan yang berdampak bagi masyarakat," tuturnya.
(Tulisan: DEWI; Foto: BOWO; Suntingan: SETYA)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

