Kelompok Masyarakat yang Tidak Bisa Diberikan Vaksin COVID-19 dari Sinovac
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19 ini, salah satunya yaitu program vaksinasi. Pemerintah pun telah melaksanakan pengadaan vaksin Coronavac, yang diproduksi oleh Sinovac Biotech Inc. dan didaftarkan di Indonesia oleh PT Bio Farma (Persero).
Pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu, Pemerintah secara resmi telah memulai pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 yang diberikan secara gratis bagi masyarakat Indonesia, yang ditandai dengan pemberian suntikan dosis pertama Vaksin COVID-19 kepada Presiden RI Joko Widodo. Pencanangan vaksinasi juga telah diikuti sejumlah daerah, salah satunya Provinsi Kalimantan Tengah pada 14 Januari 2021.
Pelaksanaan Program vaksinasi tersebut sudah bisa dilakukan menyusul telah diterbitkannya izin Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) dan juga Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kehalalan vaksin buatan Sinovac pada tanggal 11 Januari 2021.
Sebagai pedoman bagi pelaksanaan vaksinasi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) pada tanggal 2 Januari 2021 juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Di dalam Juknis tersebut, diterangkan pula mengenai kelompok masyarakat yang tidak bisa diberikan Vaksin COVID-19 dari Sinovac, antara lain:
- Memiliki riwayat konfirmasi COVID-19;
- Wanita hamil dan menyusui;
- Berusia di bawah 18 tahun;
- Tekanan darah di atas 140/90;
- Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir;
- Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau bahkan sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19;
- Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah;
- Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung atau penyakit jantung coroner;
- Menderita penyakit Autoimun Sistemik seperti SLE, Lupus, Sjogren, Vaskulitis, dan autoimun lainnya;
- Menderita penyakit ginjal;
- Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis;
- Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
- Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun;
- Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau tranfusi;
- Menderita penyakit Diabetes Melitus;
- Menderita HIV;
- Memiliki penyakit paru, seperti asma, PPOK, TBC.
Disebutkan dalam Juknis Dirjen P2P Kemenkes, penderita penyakit diabetes melitus, HIV, atau yang memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) dalam kondisi tertentu bisa diberikan vaksin COVID-19. Dijelaskan pula dalam juknis tersebut, apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac dan/atau untuk jenis vaksin lainnya akan ditentukan kemudian.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, Juknis Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dapat diakses dan diunduh melalui tautan berikut.
(Tulisan: SSS; Sumber dan Infografis: covid19.go.id)