KEMENTERIAN KESEHATAN RESMI GANTI ISTILAH ODP, PDP, DAN OTG
Per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Perubahan tersebut merupakan revisi kelima dari KMK sebelumnya.
“Kita tidak lagi menggunakan definisi operasional yang ada di revisi 4 dengan istirah ODP, PDP, OTG, kasus konfirmasi, kita akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kita juga akan mendefinisikan kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian,” kata Achmad Yurianto dalam keterangannya di Graha BNPB, Jakarta, Selasa sore (14/7).
“Basis perhitungan ini akan kita gunakan mulai hari ini, untuk melakukan pelaporan data COVID-19,” tuturnya.
Kendati terjadi perubahan dalam system pelaporan, namun Yuri memastikan tidak ada perubahan dalam proses diagnosis, yakni tetap menggunakan pemeriksaan laboratorium berbasis antigen dengan RT-PCR dan TCM.
Yuri menjelaskan bahwa perubahan tersebut sifatnya serial dan sangat mendasar. Untuk itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi secara daring dengan seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia.
“Ada 9 bab didalam pedoman ini, secara prinsip ada beberapa perbedaan mendasar yang akan segera kita sosialisasikan secara terus menerus. Kita awali serial dengan melalui daring pada besok pagi dan siang, berturut-turut sampai hari Selasa depan, yang akan kita hadirkan seluruh Dinkes Kabupaten/Kota,” terangnya.
Ia berharap hadirnya KMK baru ini, dapat memberikan pedoman bagi pencegahan dan pengendalian COVID-19 baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, seluruh fasilitas Kesehatan di Tanah Air, termasuk seluruh tenaga kesehatan dan semua pihak yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19.
Sebagai penjelasan, berikut adalah definisi operasional dari kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi :
- Kasus Suspect, kriterianya :
• Kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana didalam dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal/tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission.
• Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.
• Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit COVID-19. - Kasus Probable, kriterianya :
• Kasus klinis yang diyakini COVID-19, kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR. - Kontak Erat
• Seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable - Kasus Konfirmasi
• Seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.
Lebih lanjut, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dapat diunduh (di-download) di portal resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional melalui tautan (link) di bawah ini:
covid19.go.id