Surat Edaran Nomor: 800/34/IV.1/BKD Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Surat Edaran Nomor: 800/34/IV.1/BKD Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Share

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/34/IV.1/BKD Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. SE tersebut telah ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2021 oleh Sekretaris Daerah Fahrizal Fitri, atas nama Gubernur Kalteng.

Surat yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Surat Edaran ini diantaranya memuat mengenai penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2021. Selain itu, melalui surat edaran tersebut, setiap Pimpinan Instansi Pemerintah dan Kepala Perangkat Daerah diminta untuk melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan kerja masing-masing, sehingga pelayanan publik dapat terus berjalan dengan baik dan optimal.

Untuk mengetahui informasi lengkap, Surat Edaran Nomor: 800/34/IV.1/BKD tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) pada portal resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Tengah, melalui tautan (link) berikut ini:

https://bkd.kalteng.go.id/?p=1487

atau

SE-SEKDA-LIBUR-DAN-CUTI-BERSAMA-TAHUN-2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share