Surat Edaran Menteri Agama Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021

Surat Edaran Menteri Agama Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021

Share

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Surat Edaran tersebut yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 5 April 2021.

Dalam rangka mencegah dan memutuskan penyebaran COVID-19 serta memberikan rasa aman kepada Umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah, sehingga diperlukan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Hal tersebut yang menjadi latar belakang diterbitkannya Surat Edaran ini.

Dengan adanya Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 ini, diharapkan dapat memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, serta sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19. Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Terkait penyelenggaraan Shalat Idul Fitri, pada Ketentuan nomor 11 dalam Surat Edaran ini menyebutkan, "Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing."

Lebih lanjut, untuk mengetahui informasi lengkap mengenai Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah tersebut, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 ini dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:

kemenag.go.id

atau

covid19.go.id

atau 

SE Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2021


(Tulisan: SSS)


Share