Surat Edaran Menpan RB Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadan 1442 H Tahun 2021
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi telah menetapkan pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021, yang diperkirakan akan jatuh mulai tanggal 13 April 2021.
Pengaturan jam kerja ASN di Bulan Ramadan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadan 1442 H dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja ASN. Hal tersebut yang melatarbelakangi diterbitkannya Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April 2021 ini.
Tertuang dalam Surat Edaran ini, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis akan menjadi pukul 08.00-15.00 dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Khusus hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai Kamis akan menjadi pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Kemudian, untuk hari Jumat, jam kerja ASN adalah pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat selama 1 jam dari pukul 11.30.
Terkait dengan penerapan Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadan tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui surat ini juga meminta kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak terganggunya kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
Lebih lanjut, untuk dapat mengetahui informasi lengkap mengenai pengaturan jam kerja ASN pada Bulan Ramadan 1442 Hijriyah tersebut, Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 ini dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:
atau
atau
(Tulisan: SSS; Sumber: menpan.go.id)