Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

Share

Di samping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, intervensi berupa Vaksinasi perlu dilakukan dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia. Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut, sasaran penerima vaksin COVID-19 perlu ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok (herd immunity).

Atas pertimbangan tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020 lalu.

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tersebut memuat 6 (enam) Diktum (keputusan), yaitu sebagai berikut:
KESATU, menetapkan sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan nama-nama sebagaimana terdapat dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KEDUA, Sasaran pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA, Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020.

KEEMPAT, Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

KELIMA, Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

KEENAM, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lebih lanjut, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:

covid19.go.id

atau

KMK No. HK.01.07-MENKES-12757-2020 ttg Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.pdf


(Tulisan: SSS)


Share