Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 23 Tahun 2020 Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: SE.23 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada tanggal 30 November 2020.
Kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya Surat Edaran ini.
Melalui penerapan panduan yang termuat dalam Surat Edaran Nomor SE. 23 Tahun 2020 ini, diharapkan dapat meminimalisasi risiko akibat terjadinya
kerumunan, tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat Kristiani dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, dalam rangka upaya pencegahan persebaran COVID-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko
ancaman dampaknya.
Lebih lanjut, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi tersebut dapat diakses dan diunduh (di-download) melalui tautan (link) berikut ini:
atau
SE 23 Tahun 2020 ttg Panduan Ibadah dan Perayaan Natal .pdf
(Tulisan: SSS)