Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Saat Pandemi COVID. Surat Edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2021.
Diterbitkannya Surat Edaran Menteri Agama tersebut adalah sebagai panduan atau acuan bagi instansi pemerintah, pengelola/pengurus rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam, dan seluruh masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan malam takbiran maupun Shalat Idul Fitri 1442 H.
Di dalam Surat Edaran ini, tertuang sejumlah ketentuan mengenai pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka, dengan mengedepankan protokol kesehatan, sehingga diharapkan dapat melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Untuk mengetahui ketentuan lengkap yang termuat dalam edaran ini, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) di bawah ini:
https://kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-nomor-07-tahun-2021
atau
https://cdn.kemenag.go.id/SE 07 2021.pdf
atau
SE Menag 7 2021 Panduan Shalat Idul Fitri.pdf
(Tulisan: SSS)