SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat

SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat

Share

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2021.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadat, mengingat bahwa akhir-akhir ini sejumlah daerah mengalami peningkatan kasus positif dan bahkan ada muncul varian baru.

Disebutkan dalam Ketentuan angka 2 Surat Edaran ini, "Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari COVID-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat."

Kemudian, dalam ketentuan angka 3 diatur juga bahwa kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye, sampai dengan kondisi memungkinkan.

Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan lengkapnya, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dapat diunduh (di-download) melalui tautan (link) di bawah ini:

https://www.kemenag.go.id/archive/surat-edaran-menteri-agama-nomor-13-tahun-2021-tentang-pembatasan-pelaksanaan-kegiatan-keagamaan-di-rumah-ibadat

atau

SE Menag No 13 Tahun 2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share