Lindungi Data Pribadi, Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Dalam rangka untuk menjaga, melindungi, dan menghindari kebocoran data pribadi, Pemerintah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 agar tidak mengunggah sertifikat vaksinasi ke media sosial ataupun menyebarluaskannya ke orang lain.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat meninjau pelaksanaan vaksinasi Grab Indonesia di Sport Center Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 18 Maret 2021, sebagaimana termuat dalam Siaran Pers Nomor: 87/HM/KOMINFO/03/2021 tentang Menkominfo: Jaga, Lindungi, dan Hindari Kebocoran Data Pribadi.
"Pada saat kita melakukan vaksinasi dan menggunakan aplikasi, termasuk aplikasi peduli lindungi yang ada barcode di dalamnya. Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi untuk melindungi data pribadi kita, kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita,” tegas Menkominfo, seperti dikutip dari Siaran Pers tersebut.
Dijelaskan oleh Menkominfo Johnny G. Plate, sertifikat vaksinasi Covid-19 tersebut hanya digunakan untuk keperluan tertentu yang bersifat sangat mendesak. “Misalnya, untuk keperluan perjalanan tugas, ke mall, atau ke mana-mana yang nanti dibutuhkan silakan digunakan. Tetapi, bukan diedarkan di sosial media,” jelasnya.
Menkominfo Johnny G. Plate kemudian juga menerangkan bahwa saat ini Pemerintah bersama DPR RI tengah membahas payung hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat, yaitu berupa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Secara khusus, dalam hal ini kita membutuhkan General Data Protection Regulation (GDPR) atau UU PDP. Saya meyakini, Komisi I DPR RI memilik niat dan semangat yang sama untuk menyelesaikan payung hukum itu demi pelindungan data pribadi masyarakat,” terang Menteri Johnny G. Plate.
Meskipun demikian, Menkominfo menandaskan bahwa kesadaran untuk menjaga data pribadi masing-masing perlu dibiasakan setiap saat. “Meski sebagai Menteri Kominfo, saya telah menyiapkan payung hukum berupa peraturan atau keputusan yang melindungi data pribadi, saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri, dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi,” tandas Menkominfo.
(Tulisan: SSS; sumber: kominfo.go.id)
Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah