Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng Pada Bulan Ramadan 1442 H Tahun 2021

Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemprov Kalteng Pada Bulan Ramadan 1442 H Tahun 2021

Share

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bulan Ramadan tahun ini sendiri diperkirakan akan jatuh pada tanggal 13 April 2021.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 09 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/131/IV.1/BKD  Perihal Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021.

Surat Edaran Nomor: 800/131/IV.1/BKD tersebut pada tanggal 12 April 2021 telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Fahrizal Fitri, atas nama Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota  serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengaturan jam kerja ASN Pemprov Kalteng pada Bulan Ramadan 1442 H dalam Surat Edaran BKD Kalteng ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021, baik bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja maupun 6 hari kerja. Pelaksanaan jam kerja untuk 5 atau 6 hari kerja pada bulan Ramadhan berjumlah 32,5 jam dalam 1 (satu) minggu.

Disebutkan juga, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan Jam kerja tersendiri, dengan berpedoman pada ketentuan Jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebanyak 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit).

Untuk dapat mengetahui informasi selengkapnya, Surat Edaran Nomor: 800/131/IV.1/BKD tersebut dapat langsung diakses dan diunduh (di-download) pada portal resmi BKD Provinsi Kalimantan Tengah, melalui tautan (link) berikut ini:

https://bkd.kalteng.go.id

atau

https://bkd.kalteng.go.id/SE-JAM-KERJA-PUASA-2021.pdf

atau

SE JAM KERJA PUASA 2021.pdf


(Tulisan: SSS)


Share