SKB 4 Menteri Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Bersama tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2021.
Adapun dasar pertimbangan diterbitkannya SKB 4 ini, yaitu: (1) kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi; (2) berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh; (3) sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, diperlukan intervensi vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai salah satu upaya percepatan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, selain penerapan protokol kesehatan ketat di satuan pendidikan dan pertimbangan epidemiologis kasus COVID-19.
Di dalam SKB ini, diatur sejumlah ketentuan mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Diktum KESATU menyebutkan, Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan: (a) pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau, (b) pembelajaran jarak jauh.
Diktum KEDUA menyatakan, dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, diterangkan pada Diktum KETIGA menerangkan bahwa, Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Berikutnya, Diktum KEEMPAT menjelaskan, penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Selanjutnya, diberitahukan dalam Diktum KELIMA, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.
Diingatkan juga pada Diktum KEENAM, dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan/atau ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Ditegaskan pula pada Diktum KEDELAPAN, dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Lebih lanjut, untuk mengetahui informasi lengkap, SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dapat diunduh (di-download) dengan mengunjungi langsung situs web resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui tautan (link) di bawah ini:
https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SKB
atau
SKB 4 MENTERI PANDUAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA.pdf
(Tulisan: SSS)