Mendagri Terbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2021, PPKM Mikro Resmi Diperpanjang dan Diperluas ke 15 Provinsi, Termasuk Kalteng
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2021 tertanggal 19 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dengan terbitnya Instruksi Mendagri tersebut, Pemerintah secara resmi telah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Selain diperpanjang, cakupan wilayah pemberlakuan PPKM Mikro juga diperluas menjadi 15 Provinsi, dengan tambahan 5 Provinsi.
Adapun tambahan 5 Provinsi tersebut, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 sebelumnya, hanya 10 Provinsi saja yang diberlakukan PPKM Mikro, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Kebijakan Perpanjangan dan Perluasan PPKM Berbasis Mikro ini sendiri diambil karena PPKM Berskala Mikro yang selama ini dijalankan di sejumlah wilayah, dinilai telah terbukti mampu untuk menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19, jika dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan PPKM.
"PPKM sebelumnya itu meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali, kemudian karena keberhasilan yang cukup baik, kemudian diperluas untuk Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan," ungkap Mendagri Tito Karnavian dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Perluasan Pemberlakuan PPKM Mikro pada Jum’at, 19 Maret 2021, seperti dikutip dari portal resmi Kementerian Dalam Negeri.
"Indikator juga cukup baik, dan kemudian diperluas ke 5 daerah lainnya yang menurut data dari Satgas Covid maupun dari Kemenkes memerlukan atensi, yaitu Sulut, Kalsel, Kalteng, NTT dan NTB, kemudian total 15 provinsi,” kata Mendagri Muhammad Tito Karnavian menambahkan.
Selanjutnya, Mendagri menjelaskan bahwa Instruksi Nomor 6 Tahun 2021 tersebut lebih bersifat pedoman umum, yang dapat dikembangkan sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah. Mendagri juga meminta Gubernur untuk melibatkan Forkopimda dan seluruh jajaran Perangkat Daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro. Selain itu, pelibatan seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan dalam sosialisasi protokol kesehatan, yang akan menjadi salah satu kunci penting dalam upaya pencegahan penularan Covid.
“Kami juga sudah meminta kepada Kepala Daerah, Gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” beber Mendagri.
(Tulisan: SSS; Sumber: kemendagri.go.id)